Chansley mengaku bersalah dan mendapatkan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda 250.000 Dollar atau setara Rp3,5 miliar.
Namun pada sidang pembelaan, Albert Watkins selaku pengacara dari Chansley meminta Hakim Royce Lamberth untuk mengizinkan kliennya dibebaskan dari penjara sambil menunggu sidang hukuman yang dijadwalkan pada 17 November.
Hakim pun menerima permintaan tersebut dan akan mempertimbangkannya. Watkins mencatat bahwa jaksa telah mengakui Chansley bukan otak dari kerusuhan yang terjadi.***
Artikel Rekomendasi