Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam

- 30 Juni 2021, 05:33 WIB
, hukum menyemir rambut termasuk kepada kebiasaan maka hukumnya adalah halal dan mubah
, hukum menyemir rambut termasuk kepada kebiasaan maka hukumnya adalah halal dan mubah /pixabay/jo_johnston

Ponorogo Terkini - Permasalahan dalam hukum islam begitu kompleks mulai dari yang besar hingga hal-hal yang terbilang kecil semua diatur menurut pedoman Al-Quran dan Hadist.

Tentu saja yang menjadi rujukan tersebut harus kepada orang yang benar-benar ahli dan mengerti tentang seluk beluk ajaran tersebut.

Seperti banyak di kalangan umat islam sendiri yang masih mempertanyakan tentang hukum menyemir rambut.

Dalam laman Islamqa dijelaskan, hukum menyemir rambut termasuk kepada kebiasaan maka hukumnya adalah halal dan mubah.

Dan atas dasar itulah maka diperbolehkan menyemir rambut dengan semir modern dan dengan jenis lainnya, selama semir tersebut bukan warna hitam untuk merubah uban, atau menyerupai orang-orang kafir, atau secara medis membahayakan.

Baca Juga: 4 Tata Cara Berdoa yang Baik dan Benar Agar Keinginan Cepat Terkabul

Hal tersebut didasarkan Fatawa Nur ‘Ala Darb karya Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-:

 “Hukum asal dari segala sesuatu selain ibadah adalah halal, dan atas dasar itulah maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mewarnai (menyemir) rambutnya sesuai dengan yang ia inginkan, kecuali warna hitam yang akan menyembunyikan warna uban, maka hal itu tidak boleh".

Kemudian apabila semir tersebut terlepas dari kedua hal tersebut, yaitu, warna hitam untuk menyembunyikan uban atau semir yang hanya dipakai oleh wanita kafir saja maka hukum asalnya adalah mubah maka seorang wanita hendaknya menyemir sesuai dengan yang ia sukai.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan penggunaan semir dari bahan kimia seperti yang ditanyakan Syeikh Ibnu Utsaimin?

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Islam qa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x