Ponorogo Terkini – Ibadah haji mulai diwajibkan kepada umat Islam sejak tahun ke-9 Hijriah.
Sebelum tahun ke-9, Allah belum mewajibkan perintah ibadah haji.
Pasalnya, pada saat itu Quraisy menghalangi Rasulullah saw untuk melaksanakan ibadah umrah dan kemungkinan juga bahwa Quraisy juga melarang adanya ibadah haji.
Sebelum tahun ke-9 Hijriah, Mekkah memang belum dibebaskan dari para penguasa kafir Quraisy.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Beserta Bacaan Latin dan Tata Cara Pelaksanaanya
Akhiranya pada tahun ke-9 Hijriah, Allah menurunkan firman dalam surat Ali Imron ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ.
Artinya :
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Artikel Rekomendasi