Hukum Suntik Larutan Garam Untuk Menguji Sensitifitas atau Alergi Saat Berpuasa

- 3 Juli 2021, 04:44 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid
Ilustrasi suntik vaksin Covid /Pixabay/Katja Fuhlert

Ponorogo Terkini – Puasa merupakan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan menahan makan, minum, dan segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun bagaimana dengan melakukan suntik larutan garam? apakah itu sama saja dengan memberikan asupan cairan pada tubuh ?

Hukum melakukan suntik larutan garam sebenarnya tidak membatalkan puasa. Ada beberapa pengobatan melalui suntik yang tidak membatalkan puasa.

Kecuali tujuan suntik itu adalah untuk mengganti kebutuhan nutrisi makanan. Seperti suntik vitamin, suntik larutan yang langsung masuk ke dalam darah.

Baca Juga: Kemenag Survey Indeks Kesalehan Sosial Masyarakat Indonesia, Masih Cukup Tinggi

Dalam keputusan Majma’ Fikih Islami nomor: 93, 1/10 tentang hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Berdasarkan keputusan tersebut, ada beberapa pengobatan yang tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Yaitu suntikan untuk pengobatan penyakit kulit, nadi, atau otot.

Berdasarkan penuturan dari Syeikh Ibnu Itsaimin r.a tentang hukum suntikan pada otot atau urat nadi dan panggul.

Baca Juga: Beginilah Hukum Masa Iddah Bagi Istri Ketika Suaminya Meninggal Dunia

Syeikh Ibnu Itsaimin mengatakan bahwa suntikan pada panggul, otot, dan nadi tidak membatalkan puasa. Karena itu semua tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Islam qa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x