PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

1 Juli 2021, 04:54 WIB
Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021. /Antara Foto/Oky Lukmansyah

Ponorogo Terkini – Pemerintah segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021, Presiden Joko Widodo memastikan PPKM darurat akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Kedua pulau ini dianggap membutuhkan kebijakan khusus untuk menekan indikator laju penularan Covid-19 agar sesuai standar dari WHO.

"Untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tau keputusannya apakah seminggu atau dua minggu,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

Berdasarkan salinan usulan skenario PPKM Darurat yang didapatkan ponorogoterkini.pikiran-rakyat.com, Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) mencatat kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi selama satu minggu terakhir.

Tak ayal, dalam 5 hari terakhir rata-rata laporan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia terus berada di kisaran 20.000.

Pada 30 Juni 2021, laporan penambahan kasus Covid-19 bahkan mencapai angka tertinggi sejak pandemi masuk ke Tanah air yaitu 21.807.

Selain itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/ BOR) untuk isolasi dan perawatan intensif saat ini melebihi puncak keterisian pasca masa liburan natal dan tahun baru.

Di mana pada 26 Januari 2021, BOR di rumah sakit 63% sementara pada 28 Juni 2021 menjadi 72,4%.

Baca Juga: 8 Deretan Kartu Kredit dengan Limit Jumbo, Iuran Tahunan ada yang Rp4 Juta

Sementara  keterisian tempat tidur di rumah sakit telah naik lebih dari dua kali lipat dibanding titik terendah selama bulan Mei 2021. Pada 19 Mei 2021, BOR pada 25% dan melonjak 215% pada laporan BOR hingga 28 Juni 2021.

Kemenkomarves beralasan bila kebijakan PPKM Darurat yang akan diterapkan Indoneisa merujuk pada India dan Malaysia yang memberlakukan pengetatan aktivitas masrayakat setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Bisa Obati Sendiri dengan Resep versi Rumah Sakit, Hoax atau Fakta?

Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus mencapai target laporan harian <4000/hari.

Bila berkaca dari Negeri Bollywood yang mengalami second wave hebat pada Mei silam, India disebut  menolak melakukan Lockdown Secara Nasional.

India lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik, yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate >10% atau tingkat BOR Rumah Sakit>60% untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

Kebijakan inilah yang nantinya akan mirip diterapkan di Indonesia dengan PPKM. Bedanya, Indonesia di pengetatan aktivitas lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Konsumsi Ivermectin saat Positif Covid-19, Kini sang Mantan Menteri Sembuh

Saat itu India membuat aturan jam malam untuk kegiatan yang non-esensial hingga menutup pusat keramaian seperti bioskop, restoran, dan mal.

Tak hanya itu, pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan juga diminta berhenti beroperasi atau menggelar kegiatan. Pemerintah India juga meminta transportasi publik dijalankan dengan kapasitas 50% serta adanya pembatasan work from office.

Sejak 25 April 2021, India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian delta. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733% usai 60 hari kebijakan tersebut diambil.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler