Pemerintah Terapkan Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa Bali

10 Juli 2021, 06:28 WIB
Pemerintah telah memutuskan memperluas penerapan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali. /Dok. Info Publik

Ponorogo Terkini - Akibat lonjakan penyebaran kasus positif Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya di Jawa-Bali saja.

Pemerintah telah memutuskan memperluas penerapan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Kelima belas kabupaten/kota di luar Jawa-Bali tersebut  semula hanya menerapkan  PPKM Mikro, kini statusnya dinaikan menjadi PPKM Darurat.

Baca Juga: Daftar 10 Instansi Pelamar CPNS Tertinggi dan Terendah versi BKN per 9 Juli 2021

Perluasan PPKM Darurat tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta pada Jumat 9 Juli 2021. 

Menurut Hartarto, ada empat parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Pertama, daerah-daerah tersebut berada pada level asemen 4. Kedua, memiliki tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65 persen. 

Ketiga, mempunyai kasus aktif yang meningkat signifikan dan keempat, memiliki capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Baca Juga: Polisi: Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sehari Sebelum Ditangkap

Semula terdapat 43 daerah yang masuk kategori berdasarkan empat parameter tersebut, namun sejalan dengan perkembangan di lapangan diputuskan 15 daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat.

"Dievaluasi sampai 8 Juli terjaring dari 43 ada 23 kota. Dengan perubahan kasus aktif, bor, dan cakupan vaksinasi, dan tentu dengan asesmen tersebut kita lihat kesembuhan dan tingkat kematian, kita menjaring 15 daerah dan ini sifatnya dinamis," jelas Airlangga.

Meski demikian, dia mengharapkan seluruh 43 kabupaten/kota yang memiliki asesmen 4 sudah memberlakukan kebijakan yang ketat, baik PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang dikenakan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali:

Untuk Sumatera Utara hanya di Kota Medan saja. sedangkan Sumatera Barat meliputi Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi

Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinangdan Kota Batam

Kawasan Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau

Baca Juga: Alami Krisis Oksigen, Luhut Panjaitan Sebut Indonesia Beli 10.000 dari Singapura

Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua: Manokwari dan Kota Sorong

Penerapan PPKM Darurat ini berlaku mulai 12 Juli, dan aka disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Aturan mengenai hal tersebut akan dirinci lagi dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri. ***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler