Polisi Ungkap Kasus Terkait Corona, Penimbunan hingga Penjualan Obat Terapi Covid-19 di atas HET

29 Juli 2021, 10:40 WIB
Polisi ungkap penimbun obat hingga yang menjual di atas HET /Dok. Humas Polri

Ponorogo Terkini - Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Covid-19.

Ada 33 kasus terkait penimbunan obat terapi pasien Covid-19, tabung oksigen palsu, dan penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dengan jajaran polda, serta melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertaDitjen Bea Cukai.

“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Harga Ivermectin Melambung di E-commerce Usai Disebut Sebagai Obat Covid-19

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam kesempatan yang sama , mengatakan dari puluhan kasus tersebut telah ditetapkan 37 tersangka.

Ada 37 tersangka melakukan beragam tindak pidana yang berbeda, antara lain menimbun obat terapi untuk pasien COVID-19, serta mengubah fungsi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

“Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen,” kata Helmy Santika.

Polisi menyita 365.875 tablet obat terapi untuk Covid-19 dari berbagai jenis, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari para tersangka.

Mereka menjual barang-barang tersebut dengan beragam cara, melalui online maupun menjual langsung.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan strategi penyelidikan undercover buy, yakni menyamar sebagai pembeli hingga bisa menembus ke tempat barang-barang tersebut disimpan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler