Polisi Buru WNA Nigeria Inisial D terkait Kasus Bussiness Email Compromise

5 Oktober 2021, 22:15 WIB
WNA Nigeria berinisial D sedang diburu polisi karena diduga terlibat kejahatanBussiness E-mail Compromise /Pixabay/@mohamed_hassan

PONOROGO TERKINI - Kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) berada di babak baru.

Kejahatan lewat peretasan surel dengan korban delapan perusahaan asing di luar negeri itu menemui titik terang.

Polisi sedang memburu satu orang WNA Nigeria yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Kabar Baik! Penambahan Kasus Covid Harian di Jatim Anjlok hingga 62 Pasien

Sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap kasus peretasan surel yang merugikan delapan perusahaan asing, antara lain Simwon Inc, Korea Selatan dan White Wood House Food Co, Taiwan.

Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Kasus ini melibatkan empat orang WN Indonesia, mereka (Citra Retlani) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Niken Tri Suciati) warga Sukmajaya, Depok (Yana Hariyana) warga Cilandak, Jakarta Selatan dan (Sarah Arista) warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Obrolin Soal Regulasi Perekrutan, Polri Sudah Tatap Muka dengan eks Pegawai KPK yang Dipecat

Keempat orang tersebut sudah berhasil diamankan pihah berwenang.

Polisi membeberkan modus komplotan tersebut dengan menyamar sebagai mitra bisnis.

Simwon (perusahaan bidang elektronik) dan White Wood (perusahaan bidang makanan dan minuman) bekerja sama bisnis dengan perusahaan di luar negaranya yakni Amerika dan China.

Baca Juga: Mantan Narapidana Teroris Tunjuk Lokasi Penyimpanan 35 Kg Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai

Pelaku melakukan komunikasi (dengan Simwon dan White Wood) yang menunjukkan seolah-olah mereka adalah mitra bisnis.

Para pelaku dengan menggunakan identitas palsu unntuk membuat sejumlah dokumen seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi hingga akta notaris.

Kerugian yang ditimbulkan kasus ini ditafsir mencapai Rp84,4 miliar.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler