Larangan Cuti dan Berpergian Untuk PNS ASN Selama Libur Maulid Nabi, Ada Hukuman Bagi Pelanggar

13 Oktober 2021, 13:25 WIB
Larangan Berpergian dan Cuti Bagi PNS ASN /Instagram/@kemenpanrb

PONOROGO TERKINI – Libur Maulid Nabi Muhammad saw sebelumnya telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi sebenarnya tetap pada tanggal 19 Oktober 2021, hanya saja liburnya di majukan satu hari.

Hal ini dilakukan untuk menghindari lonjakan masyarakat yang ingin berpergian jika hari libur tidak digeser.

Baca Juga: Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Hari ini 13 Oktober 2021, Simak Tugas dan Fungsinya

Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kebijakan ini ternyata juga berimbas ke PNS dan ASN yang dilarang mengambil cuti sekaligus berpergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi nanti.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Ibukota Jakarta Hari Ini 13 Oktober 2021

Di lansir dari postingan Instagram @kemenpanrb menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 18-22 Oktober 2021.

Aturan ini secara langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Segera Cek! Kemendikbudristek Bagikan Bantuan Kuota Internet Bulan Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang berisi tentang larangan berpergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Namun aturan tersebut dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

Baca Juga: Lakukan Peletakan Batu Pertama di Pembangunan Smelter Freeport Gresik, Jokowi Sebut ini yang Terbesar di Dunia

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun @kemenpanrb.

Dalam postingan Instagramnya, PANRB telah menyiapkan sanksi bagi PNS dan ASN yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Siap-siap! Bali Dibuka untuk Wisatawan Asing Mulai 14 Oktober 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk bentuk hukumannya PANRB menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin yang sepadan.***

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler