Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 1 November 2021, Menko Luhut Sampaikan Sejumlah Pelonggaran

18 Oktober 2021, 22:50 WIB
Luhut buka pariwisata Bali untuk 9 negara sesuai positivity rate ketentuan WHO /tangkapan layar Youtube Sekretariat Presdien/

PONOROGO TERKINI – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Jawa Bali hingga tanggal 1 November 2021.

Berbeda dari keputusan sebelumnya kali ini periode perpanjangan PPKM dilakukan selama 2 minggu yang sebelumnya hanya 1 minggu.

Pembeda dari kebijakan PPKM Jawa Bali kali ini terkait dengan beberapa pelonggaran aktivitas di beberapa kabupaten yang telah mencapai level 1 dan 2.

Baca Juga: MA Belum Jawab Usulan Bareskrim Terkait Pemindahan Lokasi Penahanan Napoleon Bonaparte

Dilansir dari PMJ News Keputusan tentang perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam siaran pers Luhut menyampaikan terkait jumlah Kabupaten/Kota yang telah berada di level 2 dan 1.

Baca Juga: Hujan Deras Sepanjang Hari, BPBD Kabupaten Bekasi Antisipasi Banjir Musiman dengan Siapkan Perahu

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1. Detail akan dituangkan dalam Inmendagri," ujar Luhut.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek! Lokasi dan Jadwal Penerapan Aturan Baru Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta, Sudah Dimulai Hari ini

Lebih lanjut lagi, pemerintah juga memastikan bahwa jumlah kasus aktif nasional dan Jawa Bali telah mengalami penurunan drastic.

Melihat dari data, saat ini hanya ada 18.000 kasus aktif secara nasional dan hanya 7.000 di Jawa Bali.

Baca Juga: Waspada! Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Akan Melanda Jabodetabek, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca

"Dan provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari. Angka ini lebih bagus lagi dari bukan Juli," ujar Luhut lagi.

Adapun beberapa pelonggaran yang telah disepakati pemerintah diantaranya pembukaan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan di daerah level 2.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Sumatra Selatan Hari ini 18 Oktober 2021

Selain itu, kapasitas bioskop juga akan ditambah menjadi 70 persen dan anak-anak diperbolehkan masuk pada wilayah level 1 dan 2.

"Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di daerah level 2 dangan didampingi orangtua," ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler