Info Lengkap Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Yogyakarta Hari ini 11 Desember

11 Desember 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Yogyakarta. /Pixabay/@Free-Photos

PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.

Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Yogyakarta.

Polda DIY tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.

Akan ada jadwal pada 11 Desember 2021 untuk SIM Keliling wilayah Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.

Baca Juga: Sabtu Tetap Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasi dan Jam Operasional di Wilayah Bekasi

Pelayanan SIM Keliling di wilayah Yogyakarta akan berlokasi di Kelurahan Srimartani dengan waktu layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling wilayah Yogyakarta ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Baca Juga: SIM Keliling untuk Warga Purwakarta Digelar hanya 2 Jam, Cek Lokasinya di Sini!

Penetapan biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler