PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Purwakarta membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Purwakarta, Jawa Barat.
Baca Juga: Buka Jam 8 Pagi, Berikut Layanan Sim Keliling di Wilayah Gresik Hari ini 11 Desember
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Sabtu, 11 Desember 2021 berlokasi di Stasiun KA Purwakarta mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Purwakarta hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Gresik Hari ini 10 Desember, Cek Waktunya!
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi