Dukung Larangan Mudik 2021, Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi Umum

- 24 April 2021, 09:33 WIB
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya.
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya. /ANTARA

Ponorogo Terkini - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran 2021 ini ditetapkan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia selepas libur Lebaran.

Berdasarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kemenhub siap dukung larangan mudik 2021 dengan kendalikan moda transportasi.

Jubir Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Kemenhub telah melaksanakan tindak lanjut mengenai larangan mudik 2021 dengan melakukan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama, dan sesudah pelarangan mudik lebaran.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Kemenhumkam Larang Warga India Menapakkan Kaki ke Indonesia

DIkutip dari Antara, Pengendalian transportasi oleh Kemenhub tersebut dilakukan dengan cara memberikan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan juga pada tanggal 18-24 Mei 2021.

Aturan Kemenhub yang diperketat bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan juga darat melalui kereta api dalam negeri antara lain dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19 menjadi 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: TNI Terjunkan 21 Kapal KRI Cari Nanggala 21, Kapal Polri dan Basarnas Tak Mau Ketinggalan

Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui tes rapid Antigen/PCR atau GeNose yang bisa dilakukan di stasiun, bandara maupun pelabuhan sebelum bisa melakukan perjalanan. 

Berbeda bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik angkutan umum seperti bus, maupun kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan tes secara acak seperti di terminal atau rest area

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x