Pemerintah Perkuat Aspek Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Melalui PP Nomor 59 Tahun 2021

- 24 April 2021, 15:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

Ponorogo Terkini - Aspek perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja migran kini telah diperkuat lewat Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, PP No 59/2021 merupakan bagian perjuangan dan bukti nyata negara hadir untuk perlindungan pekerja migran. PP No. 59/2021 turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa PP No. 59/2021 yang merupakan turunan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Kartu Nikah Digital yang Segera Dirilis Kemenag

Undang-undang ini memuat aturan yang merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan juga perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia wajib mengutamakan aspek perlindungan dan juga jaminan sosial, dimana pergerakan migrasi pekerja antar negara bersifat dinamis. 

Kedepannya, Pemerintah Indonesia menginginkan pekerja migran di luar negeri berorientasi pada kemampuan yang kompeten, dengan cara meningkatan keahlian pekerja migran, dan juga memberikan regulasi yang baik dan memadai.

Melansir dari situs Kemnaker, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 bab sebagai berikut:

  1. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. 
  2. Bab II mengatur tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum berangkat bekerja, selama bekerja di luar negeri sesuai dengan penempatannya, dan juga setelah bekerja dan kembali ke Indonesia.
  3. Bab III mengatur mengenai Layanan Terpadu Satu ATAP (LTSA) untuk pelayanan penempatan dan perlindungan PMI yang efektif dan efisien. 
  4. Bab IV mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (termasuk Pemerintah Desa) dalam memberikan perlindungan terhadap PMI dan keluarganya secara integratif dan koordinatif. 
  5. Bab V mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
  6. Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh menteri, gubernur, bupati dan walikota, serta masyarakat. 
  7. Bab VII berisi penutup.

Bab Penutup dalam PP No 59/2021 menyebutkan bahwa PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x