Dijanjikan Menjadi PNS, Warga Ciamis Tertipu Rp305 Juta

- 24 April 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /

Selain itu, juga diperlukan kewaspadaan seluruh masyarakat terhadap orang-orang yang hendak berbuat kejahatan seperti tindak penipuan. 

Dilansir Ponorogo Terkini dari Pikiran Rakyat, pelaku melancarkan aksinya dari tahun 2018 hingga 2019. Dari laporan tersebut diperkirakan jumlah korban lebih dari satu orang. 

"Para pelaku melancarkan aksinya membujuk rayu korban dua kali. Di BRI unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran. Kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin," ungkap Aiptu Afrizal. 

Saat ini baru satu korban yang melaporkan atas tindakan pelaku yang berinisial MSP (57 tahun) tersebut. Korban tersebut mengalami kerugian sekitar Rp305 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 387 dan/atau pasal 372 KUHP. Selain itu, akan dikenakan beberapa pasal kepada tersangka.

“Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tutup Aiptu Afrizal.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat berjudul “Rp305 Juta Raib Akibat Penipuan Calo CPNS di Ciamis, Korban Diduga Lebih dari Seorang”.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x