Ponorogo Terkini - Sejumlah warga India dilaporkan telah memasuki Indonesia menggunakan pesawat carter pada tanggal 21 April 2021, disebutkan pula 12 warga India yang termasuk di dalamnya telah terkonfirmasi positif COVID-19.
Melansir dari Antara News, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Disebutkan bahwa telah dilakukan genom sequencing pada seluruh penumpang asal India tersebut dan hasilnya masih ditunggu.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dari para penumpang asal India di masyarakat, pemerintah Indonesia mengharuskan para warga negara Indonesia yang memiliki KITAS tersebut untuk melakukan karantina di salah satu hotel di daerah Jakarta Barat.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kekerasan di Myanmar Harus Dihentikan dalam Asean Leaders Meeting
Kapolda Metro Jaya, Ir Fadil Imran menyebutkan bahwa kepolisian tak akan segan untuk menindak tegas bagi warga India yang nekat melanggar aturan karantina selama 14 hari tersebut.
Fadil Imran menyebutkan bahwa semua warga India yang masuk ke Indonesia tersebut tidak memiliki gejala, namun justru karena tak bergejala maka harus lebih diwaspadai.
Lebih lanjut, Fadil Imran menegaskan bahwa warga India yang tidak bergejala bukan berarti tidak membawa virus COVID-19, dan tak menularkan pada orang lain, yang bisa berakibat fatal bagi kelompok yang rentan dan memiliki komorbid.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Kemenhumkam Larang Warga India Menapakkan Kaki ke Indonesia
Fadil juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Satgas Covid, dan jga TNI-Polri yang bekerja sama untuk mencegah menularnya virus COVID-19 varian baru yang ditemukan di India.
Artikel Rekomendasi