Bukti Kuat Sudah di Kantong, Polisi Tak Sungkan Ciduk Munarman

- 29 April 2021, 14:57 WIB
Polri bantah jika barang bukti yang diamankan di markas FPI semuanya pembersih toilet. Polri temukan bahan pembuat bom molotov dan TNT.
Polri bantah jika barang bukti yang diamankan di markas FPI semuanya pembersih toilet. Polri temukan bahan pembuat bom molotov dan TNT. /ANTARA/

Ponorogo Terkini – Edi Hasibuan  selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengungkapkan kepada media bahwa dirinya sangat yakin bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mempunyai bukti yang kuat dalam menangkap Munarman.

“Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Edi berharap kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan pada tim penyidik guna melakukan pemeriksaan kepada pentolan FPI itu dalam 7 kali 24 jam.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Ditembak Kapal Selam Perancis Murni Berita Hoaks!

“Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman,” kata Edi.

Melansir dari Antara, Munarman sendiri diciduk  atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR I mengatakan dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Cek Fakta - Mariah Carey Memalsukan Vaksin COVID-19 Miliknya?

Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi sudah pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu yang pasti akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini