Ponorogo Terkini - Pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) bagi kaum transgender yang kerap termarginalkan kini akan semakin dipermudah, karena setiap WNI berhak atas pelayanan publik dasar tanpa adanya diskriminasi.
Melansir dari situs Kemendagri, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu proaktif dan memberikan pelayanan adminduk secara maksimal tanpa adanya diskriminasi.
Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam rakor virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan memberikan kemudahan bagi transgender.
Baca Juga: Megawati Jadi Keynote Speaker FGD BMKG, Ajak Gotong Royong jika Ada Bencana
Pihaknya telah berkomitmen untuk mempermudah transgender untuk bisa memiliki dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KTP elektronik, dan KK.
Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa bagi transgender yang ingin mendapatkan pelayanan adminduk harus merekam data dan melakukan verifikasi dengan nama asli terlebih dulu.
Pendataan tersebut, menurut Zudan bisa dilakukan di Dukcapil di seluruh Indonesia sesuai dengan daerah masing-masing, sekaligus untuk dibuatkan KTP elektronik.
Baca Juga: Mengenal Kartu Nikah Digital yang Segera Dirilis Kemenag
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebutkan bahwa terdapat banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, sehingga mereka sulit untuk mengakses layanan publik seperti BPJS dan bantuan sosial.
Artikel Rekomendasi