Satgas Antimafia Tanah Pertajam Gerak Telusuri Kasus Pertanahan, 61 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 24 Mei 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi penandatanganan dokumen
Ilustrasi penandatanganan dokumen /Pixabay/epicioci

Ponorogo Terkini – Brigjen Pol. Andi Rian, S.I.K., M.Si., yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan, pada periode Februari hingga 21 Mei 2021, Satgas Antimafia Tanah menetapkan 61 tersangka dari 37 kasus pertanahan.

 “Jadi, sudah ada 37 kasus dengan total tersangka 61 orang,” terang Dirtipidum, pada Senin, 24 Mei 2021.

Dirtipidum merinci, sebanyak 39 tersangka dan barang bukti dari 18 kasus yang ditangani oleh Satgas Antimafia Tanah sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca Juga: Penyekatan Arus Balik Diperpanjang Sampai 31 Mei, Arus Lau Lintas Arah ke Jakarta Merayap

Pihaknya juga sudah melimpahkan tujuh berkas penyidikan perkara ini ke jaksa peneliti.

Sedangkan 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Polri. Untuk belasan kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka.

“Ada satu kasus di SP3 (dihentikan) demi hukum,” tambahnya.

Dilansir dari Tribata News Polri, Satgas Antimafia Tanah Polri  memiliki target untuk penuntasan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Ribuan Pemudik yang Masuk ke Jakarta Ikuti Rapid Test Antigen, 6 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Pengusutan perkara akan dikerjakan oleh Satgas Mafia Tanah yang berada di tiap Polda. Ini bertujuan agar penuntasannya menyesuaikan lokasi perkara itu sendiri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah