Ponorogo Terkini – Polda Aceh sedang mengusut adanya dugaan tindak korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran mencapai Rp8,4 miliar.
Kombes Kombes Pol. Winardy selaku Kabid Humas Polda Aceh mengatakan pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Dilansir dari Tribata News Polri, peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan beberapa bukti . Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Winardy, 19 orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.” jelas Kabid Humas Polda Aceh
Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Juni Mendatang Ponorogo Targetkan Seluruh ODGJ di Wilayahnya Lepas Pasung
Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, negara mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi