Stop Siaran TV Analog Mulai Tahun Ini, Penghentian Dibagi 5 Tahap Sesuai Wilayah

- 8 Juni 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi TV digital
Ilustrasi TV digital /Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Ponorogo Terkini – Mulai tahun ini akan dilakukan tahapan penghentian siaran TV analog.

Kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 6 Juni 2021.

Dilansir dari website resi KPI siaran analog diganti menjadi siaran digital atau analog switch off (ASO) pada tahun ini, yang penyelesaiannya hingga 2 November 2022.

Sedangkan untuk tahapan ASO sendiri dilakukan dengan lima tahap yang disesuaikan dengan wilayah.

Baca Juga: Gisella Dihujat Usai Panggil Seekor Kuda dengan Nama Aisyah, Ibunda Gempi Langsung Minta Maaf

Penghentian tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Disebutkan pada  tahap pertama, ASO paling lambat dijalankan hingga 17 Agustus tahun ini.

Meliputi wilayah siaran Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Aceh 1, Kepulauan Riau 1, dan Banten 1.

Untuk tahap II paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember tahun ini.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: KPI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x