Tjahjo Kumolo Instruksikan Seluruh instansi Pemerintah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

- 16 Juni 2021, 17:32 WIB
Suasana pelaksanaan Apel Senin Pagi
Suasana pelaksanaan Apel Senin Pagi /Dok. Menpan

Ponorogo Terkini – Seluruh instansi pemerintah diimbau melaksanakan apel setiap Senin pagi. Imbauan ini berlaku mulai 1 Juli 2021,

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mengimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB.

Serta, membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara serta memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Baca Juga: Graha Wisata TMII Siap Tampung OTG dari Wilayah Jakarta, Sudah Terisi 14 Pasien

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo.

Dilansir dari laman resmi Menpan, kegiatan apel akan dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi.

Diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai yang bekerja di kantor maupun kerja di rumah.

Apel yang dilaksanakan secara langsung harus memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba Selama 9 Bulan, Anji Drive Dapatkan Ganja Lewat Online

Sementara itu untuk kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh  seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Tjahjo Kumolo menekan, pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruh pejabat dan pegawai harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Saham Coca Coca Anjlok, Imbas Cristiano Ronaldo Geser Botol Saat Konferensi Pers

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x