Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS

- 20 Juni 2021, 07:21 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Pixabay/darkside-550

Ponorogo Terkini Untuk pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya sama sekali karena Kartu Kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat diranah tenaga kerja

Uang yang dikeluarkan untuk pembuatan Kartu Kuning hanya untuk keperluan biaya fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Berikut ini syarat membuat Kartu Kuning yang dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id

Syarat membuat Kartu Kuning

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat diatas tidak mutlak karena bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya yang diperlukan seperti yang tertulis di atas.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19

Cara membuat Kartu Kuning di Disnaker

1. Mendatangi kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1 atau bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

5.Proses yang terakhir biasanya akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Jangan lupa untuk legalisasi Kartu Kuning, petugas akan menyuruh ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

Cara membuat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu isi dengan sebenar-benarnya terkait data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5.Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Cek ulang apakah sudah mengikuti semua perintah yang ada dan mengisi semua data yang diminta.

7. Jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

9. Langkah yang terakhir tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang dibutuhkan dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x