Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

- 20 Juni 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning
Ilustrasi Kartu Kuning /Dok. Sekretariatan Kabinet

Ponorogo TerkiniKartu Kuning tidak asing bagi yang pernah melamar pekerjaan karena Kartu Kuning biasanya dimasukkan ke dalam salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan.

Khususnya bagi yang ingin melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan.

Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, Kartu Kuning terkadang diperlukan sebagai syaratmengajukan lamaran ke perusahaan swasta.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Tujuan dibuatkannya Kartu Kuning adalah untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenai fisiknya, meskipunnamanya Kartu Kuning, kartu ini sebenarnya berwarna putih.

Kartu Kuning berisi beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan.

Baca Juga: Kriss Hatta dan 5 Artis yang Pernah Dinyinyir Netizen Gara-gara Komentari Idol Kpop

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x