Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Kepala BPOM: Ivermectin Merupakan Obat Keras

- 23 Juni 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan /Unsplash/Myriam Zilles

Ponorogo Terkini – Ivermectin merupakan salah satu obat yang disebut mampu mengatasi Covid-19, benarkah demikian?

Kabar tersebut memang masih belum diketahui kebenarannya, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara mengenai obat tersebut.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, BPOM menyatakan bahwa izin edar dari Ivermectin merupakan obat cacing, jadi bukan obat untuk Covid-19.

Baca Juga: Mulai 24 Juni Ancol Tutup Operasional, Imbas Penerapan PPKM MikroPenny Lukito selaku Kepala BPOM pada 22 Juni kemarin mengatakan bahwa memang ada indikasi dari Ivermectin dalam membantu penyembuhan Covid-19.

Meskipun demikian, Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat untuk Covid-19.

“Kalau kita mengatakan suatu produk adalah obat Covid-19 harus uji klinis dulu,” ungkap Penny.

Ia juga mengatakan bahwa Ivermectin memungkinkan untuk digunakan terapi Covid-19 namun harus ada protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga asosiasi profesi terkait.

Baca Juga: Jokowi Siap Pimpin Indonesia Tiga Periode, Cek Faktanya Dulu!

Ivermectin juga masuk ke dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dari dokter.

“Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” ungkapnya.

Di Indonesia Ivermectin tablet 12mg digunakan untuk infeksi cacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Sedangkan dengan pemakaian satu tahun sekali, Ivermectin diberikan dengan dosis tunggal yaitu 150-200mcg/kg berat badan.

Baca Juga: Fans Temukan Kejanggalan Bantahan APRIL Soal Bullying ke Sports Kyunghyang, Bongkar Banyak Bukti

Jika ingin menggunakan Ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 maka harus dengan persetujuan dan pengawasan dari dokter.

Sebelumnya, kabar ini memang sempat heboh karena Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa PT Indofarma Tbk akan memproduksi Ivermectin secara massal usai mendapatkan izin dari BPOM.

Hingga saat ini Ivermectin masih dalam penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan untuk mencegah atau mengatasi Covid-19.

Seperti yang diketahui Ivermectin merupakan obat antiparasit untuk mengatasi penyakit helminthiasis, scabies, onchocerciasis dan juga infeksi cacing parasit.

Meskipun demikian, hingga saat ini WHO belum menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk pasien Covid-19 karena sampai saat ini belum ada bukti yang akurat.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat.com berjudul “Obat Cacing Bisa Bantu Pengobatan Covid-19? BPOM Buka Suara Soal Obat Invermectin”.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini