Ponorogo Terkini – Lonjakan pasien Covid-19 di Jakarta dalam keadaan yang mengkhawatirkan. Diperbolehkan keluar rumah ketika benar-benar ada kepentingan.
Jika ingin memperpanjang SIM, Korlantas Polri menyiapkan beberapa tempat yang bisa dikunjungi untuk proses perpanjangan.
Setiap orang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Hal ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: 4 Langkah Menghapus Akun Google, Cukup 5 Menit
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Artikel Rekomendasi