Korban KMP Yunicee yang Tenggelam Dijamin Jasa Raharja Bali, Akan Dapat Santunan Rp20-50 Juta

- 30 Juni 2021, 07:42 WIB
Petugas Jasa Raharja Bali mendata korban tenggelamnya KMP Yancee di puskesmas terdekat dari lokasi kejadian di Pelabuhan Gilimanuk, Banyuwangi.
Petugas Jasa Raharja Bali mendata korban tenggelamnya KMP Yancee di puskesmas terdekat dari lokasi kejadian di Pelabuhan Gilimanuk, Banyuwangi. /Antara/HO Jasa Raharja Bali

Ponorogo Terkini – Seluruh penumpang yang menjadi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali pada Selasa malam, 29 Juni 2021 dipastikan akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Bali.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono telah meminta timnya untuk menuju lokasi kejadian dan mendata korban tenggelamnya KMP Yunicee.

Pendataan ini salah satunya berlangsung di puskesmas terdekat di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Penyebab Kapal Ferry KMP Yunicee Tenggelam di Selat Bali Masih Didalami, BPBD Jembrana Langsung Bertindak

Dwi mengungkap seluruh penumpang tenggelamnya KMP Yunicee yang menjadi korban sudah berada dalam jaminan Jasa Raharja, perusahaan pelat merah bagian dari Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG).

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” ucap Dwi.

Santunan ini berupa uang Rp50 juta untuk ahli waris dari korban meninggal dunia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Sementara korban yang mengalami luka-luka akan menerima maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.

Baca Juga: Nathalie Holscher dan Panji Komara Dituduh Perankan Video Syur 20 Detik, Sule: Biarin Aja

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x