Ponorogo Terkini – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sebagai respon pemerintah atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Pada Kamis 1 Juli 2021, laporan kasus Covid-19 mencetak 2 rekor sekaligus. Pertama, konfirmasi positif Covid-19 tertinggi sejak penyakit akibat virus Corona ini masuk ke Tanah Air yaitu 24.836 kasus.
Selain itu, angka kematian juga menembus rekor tertinggi hingga 504 laporan pada hari yang sama. Pemerintah pun berharap kebijakan PPKM Darurat bisa mengerem laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Densus 88 Angkut Puluhan Teroris Dibawa Ke Jakarta, Siap di Proses Lebih Lanjut
Pemerintah berdalih PPKM Darurat menjadi skema pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas. Namun masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas di luar ruangan.
Salah satu syarat ketat PPKM Darurat untuk masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum ialah wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021, “Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).”
“(Syarat lainnya menunjukkan hasil tes) PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya,” lanjut Luhut yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Gusdurian Terbitkan Pernyataan Tak Mampu Lagi Atasi Krisis Covid-19 di Yogyakarta
Setidaknya masyarakat harus menerima suntikan vaksin minimal dosis pertama agar bisa memiliki kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan selama PPKM darurat.
Artikel Rekomendasi