PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

- 1 Juli 2021, 04:54 WIB
 Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021.
Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021. /Antara Foto/Oky Lukmansyah

Ponorogo Terkini – Pemerintah segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021, Presiden Joko Widodo memastikan PPKM darurat akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Kedua pulau ini dianggap membutuhkan kebijakan khusus untuk menekan indikator laju penularan Covid-19 agar sesuai standar dari WHO.

"Untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tau keputusannya apakah seminggu atau dua minggu,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

Berdasarkan salinan usulan skenario PPKM Darurat yang didapatkan ponorogoterkini.pikiran-rakyat.com, Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) mencatat kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi selama satu minggu terakhir.

Tak ayal, dalam 5 hari terakhir rata-rata laporan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia terus berada di kisaran 20.000.

Pada 30 Juni 2021, laporan penambahan kasus Covid-19 bahkan mencapai angka tertinggi sejak pandemi masuk ke Tanah air yaitu 21.807.

Selain itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/ BOR) untuk isolasi dan perawatan intensif saat ini melebihi puncak keterisian pasca masa liburan natal dan tahun baru.

Di mana pada 26 Januari 2021, BOR di rumah sakit 63% sementara pada 28 Juni 2021 menjadi 72,4%.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x