Ponorogo Terkini – Pemerintah segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021, Presiden Joko Widodo memastikan PPKM darurat akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Kedua pulau ini dianggap membutuhkan kebijakan khusus untuk menekan indikator laju penularan Covid-19 agar sesuai standar dari WHO.
"Untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tau keputusannya apakah seminggu atau dua minggu,” jelas Jokowi.
Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat
Berdasarkan salinan usulan skenario PPKM Darurat yang didapatkan ponorogoterkini.pikiran-rakyat.com, Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) mencatat kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi selama satu minggu terakhir.
Tak ayal, dalam 5 hari terakhir rata-rata laporan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia terus berada di kisaran 20.000.
Pada 30 Juni 2021, laporan penambahan kasus Covid-19 bahkan mencapai angka tertinggi sejak pandemi masuk ke Tanah air yaitu 21.807.
Selain itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/ BOR) untuk isolasi dan perawatan intensif saat ini melebihi puncak keterisian pasca masa liburan natal dan tahun baru.
Di mana pada 26 Januari 2021, BOR di rumah sakit 63% sementara pada 28 Juni 2021 menjadi 72,4%.
Artikel Rekomendasi