Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif Untuk Cegah Kartu Ilegal

- 9 Juli 2021, 07:27 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui peraturan Menteri Kominfo mengeluarkan larangan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui peraturan Menteri Kominfo mengeluarkan larangan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif /Pixabay/PublicDomainPictures

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x