Siaran Langsung Instagram BKN RI Bahas PPPK CPNS 2021, Berikut Poin-Poin Pentingnya

- 10 Juli 2021, 21:13 WIB
Siaran langsung Instagram BKN RI CPNS 2021 tersebut diberi judul tulisan ‘SSCASN 4’ dan bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari pendaftar CPNS 2021 yang mengalami kesulitan.
Siaran langsung Instagram BKN RI CPNS 2021 tersebut diberi judul tulisan ‘SSCASN 4’ dan bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari pendaftar CPNS 2021 yang mengalami kesulitan. /tangkapan video live streaming akun resmi Instagram BKN RI/@bkngoidofficial

Ponorogo Terkini - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI melakukan siaran langsung melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial pada tanggal 8 Juli 2021.

BKN RI melakukan siaran langsung di Instagram selama 35 menit  49 detik.

Staf BKN RI yang melakukan siaran langsung di Instagram sebanyak tiga orang dengan pembahasan khusus tentang pelamar PPPK formasi guru CPNS 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Instansi Pelamar CPNS Tertinggi dan Terendah versi BKN per 9 Juli 2021

Siaran langsung Instagram BKN RI CPNS 2021 tersebut diberi judul tulisan ‘SSCASN 4’ dan bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari pendaftar CPNS 2021 yang mengalami kesulitan.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal siaran langsung yang telah dilakukan BKN RI sebanyak 4 kali dan dilakukan setiap hari kecuali hari Sabtu dan Minggu.

“Ini hari kelima ya untuk kita (BKN RI) live Instagram. Pertanyaan seputar CASN. Hari ini kita akan fokus untuk membahas PPPK formasi guru yaa. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk melalui lapor maupun sosial medianya BKN. Sudah dipilah-pilih oleh miminnya BKN, beberapa pertanyaan yang cukup krusial dan banyak sekali ditanyakan oleh netizen,” jelas Ratna, salah seorang staf BKN.

Poin-poin penting yang disampaikan oleh staf BKN RI tersebut adalah:

  1. PPPK formasi guru dilakukan sebanyak tiga tahapan sesuai Permenpan No.7 Tahun 2021. Pelamar PPPK formasi guru yang bisa mendaftar hanyalah PHK2, guru non-ASN yang terdaftar di dapodik, guru swasta yang terdaftar di dapodik, dan lulusan PPG.
  2. Pelamar PPPK formasi guru pada tahap pertama tidak dapat memilih instansi lainnya karena sesuai dengan data dapodik.
  3. Pelamar PPPK formasi guru pada tahap kedua adalah pelamar yang tidak lulus di tahap pertama ditambah guru lulusan PPG dan guru swasta dengan catatan masih di instansi yang sama, belum bisa memilih instansi.

Baca Juga: Pengacara Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Minta Maaf Telah Konsumsi Sabu

  1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar maka akan mendapat nilai maksimal 100 pada uji kompetensi tetapi tetap harus mengikuti uji kompetensi supaya statusnya hadir dalam tes.
  2. Batas usia minimal pelamar PPPK formasi guru adalah 20 tahun dan akan dilakukan seleksi otomatis secara sistem.
  3. Seluruh data pelamar PPPK formasi guru akan disesuaikan dengan dapodik. Apabila terjadi ketidaksesuaian maka ditanyakan lagi ke kemendikbud untuk dapodik.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x