Ponorogo Terkini - Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan program vaksinasi yang diberikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia mulai 13 Januari 2021.
Kemudian atas usulan dunia usaha dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai 18 Mei 2021 dilakukan program vaksinasi Gotong Royong.
Di tengah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, mulai 12 Juli 2021 ditawarkan vaksinasi berbayar yang kemudian menimbulkan polemik dan akhirnya ditunda.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan ketiga program vaksinasi tersebut?
Baca Juga: Ditangkap Bukan Soal Beda Pendapat, Dokter Tirta Ungkap Dokter Lois Owein Sebar Hoax
Vaksinasi Pemerintah
Pemerintah menargetkan 70 persen atau sekitar 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan mendapatkan vaksin, untuk memperoleh herd immunity sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Vaksinasi dilakukan secara gratis, dengan menggunakan empat merk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
Presiden Jokowi menginginkan, dari total 181,5 juta target penerima vaksin, 70 juta di antaranya sudah selesai menjalani vaksinasi pada September 2021.
Vaksinasi Gotong Royong
Untuk membantu pemerintah mencapai target vaksinasi, dunia usaha melalui Kadin kemudian menyelenggarakan program vaksinasi Gotong Royong.
Program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong memiliki prinsip sama yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran, namun berbeda sumber pembiayaan pengadaan vaksin.
Artikel Rekomendasi