Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Terkait PPKM Darurat, Edhi Chaniago Ungkap Tak Niat Mempersulit Masyarakat

- 18 Juli 2021, 11:28 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Tangkap Layar Sekretariat Presiden/Sekretariat Presiden

Ponorogo Terkini Forum Pimred PRMN atau Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network menyatakan sikap dengan mendesak pemerintah melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan untuk mencukupi hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat 2021.

Sikap ini diambil menanggapi pengumuman Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada 16 Juli 2021 yang menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat wilayah Jawa Bali hingga akhir Juli 2021.

Forum Pimred PRMN menilai efektivitas pelaksanaan PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 tidak berjalan sesuai wacana pemerintah.

Baca Juga: Forum Pimred dari 173 Portal Berita PRMN Desak Pemerintah Penuhi Aturan PPKM Darurat untuk Rakyat

Melihat angka positif Covid-19 terus bertambah secara signifikan, tercatat ada pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 54.000 per 16 Juli 2021.

Forum Pimred PRMN menilai, kebijakan PPKM Darurat secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Maka dari itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Efektif, Ini Saran dari Forum Pimred PRMN

Desakan yang dilakukan Forum Pimred PRMN juga meminta para pejabat pemerintah konsisten menjalankan pengendalian pandemi Covid-19.

Dilain kesempatan Erdi Chaniago, Kabid Humas Kota Bandung meyakini jika masyarakat Jawa Barat sudah memahami kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah ini istilahnya membuat kebijakan untuk kebaikan masyarakat juga. Jadi, ini bukan untuk memperpanjang atau mempersulit masyarakat beraktivitas," tegas Erdi Chaniago dikutip Ponorogo Terkini dari Tribratanews, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Mendesak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat

Erdi Chaniago menambahkan jika kebijakan PPKM Darurat adalah upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia. Sudah seharusnya masyarakat memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah.

Polda Jabar melalui Erdi Chaniago mengimbau selama PPKM Darurat masih dilaksanakan, masyarakat sebaiknya tetap berada di rumah dan tidak melakukan aksi unjuk rasa, agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Jadi, tidak usah ada demo dan sebagainya. Kita di rumah saja kalau tidak penting, dengan sendirinya kita itu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Erdi Chaniago.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Tribratanews Ponorogo Terkini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah