Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Tabung Oksigen Palsu Modifikasi dari Tabung APAR, Kenali Ciri-Cirinya

- 31 Juli 2021, 06:30 WIB
Polda Metro Jaya ungkap penipuan tabung oksigen palsu
Polda Metro Jaya ungkap penipuan tabung oksigen palsu /PMJ/yeni

Ponorogo Terkini - Polisi kembali menangkap para pencari untung yang memanfaatkan situasi  pandemi Covid-19 dengan cara melawan hukum. 

Kali ini, Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan tabung oksigen palsu untuk pasien Covid-19, yang dilakukan dengan memodifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) menyerupai tabung oksigen.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, saat jumpa pers,  Jumat 30 Juli 2021 seperti dikutip dari PMJ News, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli tabung oksigen karena yang saat ini banyak yang membutuhkan.

Baca Juga: Langka di Indonesia, TNI AL Sediakan Tabung Oksigen Gratis Bagi Masyarakat

Rovan menyampaikan ciri-ciri tabung oksigen palsu hasil modifikasi dari tabung pemadam kebakaran APAR tersebut, agar masyarakat tidak terkecoh.

"Sebagai identifikasi barang tersebut, dapat dilihat melalui tabungnya yang ada tulisan PMK (pemadam kebakaran) dan CO2 (karbon dioksida) di bagian depan," ujar Rovan kepada wartawan . 

Rovan menjelaskan, ciri tulisan tersebut sangat samar, sehingga dibutuhkan ketelitian masyarakat ketika membeli.

Baca Juga: Giliran Indonesia Bantu India Hadapi Gelombang Covid-19, Kirim Ribuan Tabung Gas Oksigen

Selain itu, ada juga ciri lain yang dapat diperhatikan berupa stiker di bagian kemasan oksigen, meski ada juga yang menutupinya dengan stiker oksigen palsu.

"Tapi, ada juga stiker yang dia buat, stiker oksigen palsu," lanjut Rovan, yang tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti mengamati tabung oksigen yang hendak dibeli.

Polda Metro menangkap seorang tersangka pelaku penipuan tabung oksigen palsu dengan cara memodifikasi tabung APAR, berinisial WS alias KR.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dari tersangka, polisi menyita 114 tabung oksigen palsu yang siap diedarkan, dijual secara online melalui media sosial.

Menurut pengakuan tersangka WS kepada polisi, ia telah menjual 20 tabung.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. ***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x