PONOROGO TERKINI - PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah terbukti mampu mengurangi angka infeksi penularan akibat Covid-19.
Dengan adanya PPKM, maka ada banyak sektor yang dibatasi, termasuk didalamnya adalah sektor pendidikan atau sekolah yang hanya boleh dilakukan secara online.
Saat ini PPKM dibagi menjadi level 1-4, dimana melansir dari InfoPublik, disebutkan bahwa pada daerah PPKM level 1-3 sudah diperbolehkan untuk mengadakan sekolah tatap muka.
Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dibatalkan, Dokter Tompi Beri Tanggapan Menohok
Sesuai dengan Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021, berikut syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada daerah PPKM level 1-3:
1. Metode dan Waktu Pembelajaran
Masa transisi pembelajaran tatap muka dilakukan selama 2 bulan.
Adapun metode pembelajaran yang dilakukan adalah gabungan dari metode pembelajaran langsung dan juga secara daring.
Artikel Rekomendasi