3 Syarat Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah PPKM Level 1-3

- 30 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi anak kembali sekolah secara langsung
Ilustrasi anak kembali sekolah secara langsung /Pixabay/Kreatikar

PONOROGO TERKINI - PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah terbukti mampu mengurangi angka infeksi penularan akibat Covid-19.

Dengan adanya PPKM, maka ada banyak sektor yang dibatasi, termasuk didalamnya adalah sektor pendidikan atau sekolah yang hanya boleh dilakukan secara online.

Saat ini PPKM dibagi menjadi level 1-4, dimana melansir dari InfoPublik, disebutkan bahwa pada daerah PPKM level 1-3 sudah diperbolehkan untuk mengadakan sekolah tatap muka.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dibatalkan, Dokter Tompi Beri Tanggapan Menohok

Sesuai dengan Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021, berikut syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada daerah PPKM level 1-3:

1. Metode dan Waktu Pembelajaran

Masa transisi pembelajaran tatap muka dilakukan selama 2 bulan.

Adapun metode pembelajaran yang dilakukan adalah gabungan dari metode pembelajaran langsung dan juga secara daring.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli Mendatang, Pemprov Jakarta Tak Langsung Ikuti

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x