Holywings Kemang Digerebek Satpol PP Akibat Langgar PPKM, Hanya Ditutup 3 Hari

- 6 September 2021, 14:01 WIB
Satpol PP DKI Jakarta memberikan saksi penutupan kepada pihak Holywings Kemang.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan saksi penutupan kepada pihak Holywings Kemang. /Instagram/@satpolpp.dki

PONOROGO TERKINI - Satpol PP DKI Jakarta berhasil melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 3.

Penertiban ini digelar pada Sabtu malam, 4 September 2021 yang berlokasi di tempat usaha Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @satpolpp.dki pada 5 September 2021, kini Holywings Kemang dijatuhi sanksi penutupan sementara.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Klaim Kondisi Pandemi Covid-19 di Ibu Kota Alami Penurunan

Sanksi penutupan tersebut berlaku selama 3x24 jam terhitung dari tanggal 5 September 2021.
Menurut keterangan tersebut, Holywings Kemang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3.

Menurut keterangan lebih lanjut, pihak Holywings Kemang akan dikenai sanksi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang izin usaha jika kembali melakukan pelanggaran aturan PPKM level 3.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibukota,” tulis akun @satpolpp.dki.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Peraturan PPKM Darurat Level 4 Untuk DKI Jakarta

Pemberlakuan sanksi yang ringan ini cukup menjadi perbincangan warganet. Ada yang mengaku setuju, namun ada juga yang mengaku kecewa dengan sanksi yang diberikan ke pihak Holywings Kemang.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Instagram @satpolpp.dki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x