Anies Baswedan Tetapkan Peraturan PPKM Darurat Level 4 Untuk DKI Jakarta

- 23 Juli 2021, 08:40 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur untuk PPKM level 4 di Jakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan keluarkan Keputusan Gubernur untuk PPKM level 4 di Jakarta /Instagram/@aniesbaswedan

Ponorogo Terkini –  Berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 selama 14 hari terakhir semenjak diberlakukannya PPKM Darurat oleh Presiden Joko Widodo, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 952 Tahun 2021 tentang PPKM Level.

Melansir dari situs Infopublik, pemberlakuan peraturan PPKM level 4 tersebut berlaku pada 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.

Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan bahwa kebijakan melalui Keputusan Gubernur untuk PPKM level 4 di ibukota merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Mulai Lakukan Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan, Diawali RSCM Jakarta

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam lima hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.” Kata Anies Baswedan dalam rilis PPID DKI Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Anies Baswedan juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan bosan untuk terus mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, dan saling mendukung di situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Kantor Kementan Diwarnai Aksi Bongkar Pasang Stiker Lockdown, Ulah Satgas Covid-19 DKI-Jakarta

Adapun penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x