PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang hingga 20 September 2021, namun bagi pemohon perpanjangan SIM tidak perlu khawatir.
Layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polda DIY tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota 16 September 2021
Akan ada jadwal pada 20 September 2021 untuk SIM Keliling Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta akan berlokasi di kantor PJR Prambanan. Untuk waktu layanannya pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polres DIY ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Karawang 16 September 2021
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi