Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor

- 18 Agustus 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling.
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling. /Instagram/ @tmcpoldametro

PONOROGO TERKINI – Setiap pengendara kendaraan di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen wajib berlalu lintas.

Bila SIM yang Anda miliki ternyata sudah hampir mengakhiri masa berlakunya, sebaiknya Anda segera memperpanjang lewat layanan mobil SIM Keliling seperti yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

SIM Keliling memudahkan Anda memperpanjang SIM karena lokasinya tersebar di tempat yang mudah dijangkau termasuk lokasi pada Rabu 18 Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Agustus 2021 Berlaku Tiga Jenis Golongan SIM C Sesuai Silinder Kendaraan

Perpanjangan masa berlaku di lokasi SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan C saja.

Persyaratan perpanjangan dengan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: SIM C Kendaraan Roda Dua Dibagi Tiga Golongan, Berlaku Mulai Agustus 2021

Berikut ini lokasi SIM Keliling pada Rabu 18 Agustus 2021 di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor serta jam operasionalnya yang perlu Anda ketahui:

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini