PONOROGO TERKINI – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali oleh para pemegangnya.
Demi memudahkan hal tersebut, Kepolisian terus melakukan inovasi layanan demi memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan dengan layanan SIM Keliling online.
Apalagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang masih terus diperpanjang, maka pelayanan SIM Keliling sangat membantu masyarakat.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi 23 September 2021
Salah satu SIM Keliling yang beroperasi adalah Polrestro Bekasi Kota. Pada hari ini, 24 September 2021, juga ada layanan SIM Keliling dengan jadwal waktu dan tempat ditentukan.
SIM Keliling akan berlokasi di Gateway Park LRT City dengan waktu pelayanan pada 8.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Gresik Jawa Timur 23 September 2021
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi