Sementara untuk syarat perpanjangan SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Ibu Kota Jakarta 23 September 2021
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Penetapan biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada pelayanan SIM Kelilingdi Karawang hari ini juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker serta menerapkan physical distancing bagi para pemohon.***
Artikel Rekomendasi