PONOROGO TERKINI – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali oleh para pemegangnya.
Demi memudahkan hal tersebut, Kepolisian terus melakukan inovasi layanan demi memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan dengan layanan SIM Keliling online.
Apalagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang masih terus diperpanjang, maka pelayanan SIM Keliling sangat membantu masyarakat.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi 24 September 2021
Salah satu SIM Keliling yang beroperasi adalah Polrestabes Bandung. Pada hari ini, 24 September 2021, juga ada layanan SIM Keliling dengan jadwal waktu dan tempat ditentukan.
SIM Keliling akan berlokasi di dua tempat, yakni Lucky Square dan ITC Kebon Kalapa dengan waktu pelayanan pada 9.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di kota Bandung Jawa Barat 23 September 2021
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi