Susul BPOM, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan

- 10 Oktober 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Pixabay/ronstik

PONOROGO TERKINI – Vaksin Zifivax buatan Tiongkok sebelumnya telah disetujui oleh Badan POM Republik Indonesia untuk penggunaan darurat penanganan Covid-19.

Kini, menyusul hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan pernyataan bahwa vaksin Zifivax halal dan aman.

Pernyataan tersebut ada dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Baca Juga: BPOM RI Setujui Penggunaan Vaksin Zifivax, Diberikan 3 Kali Suntikan

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari PMJ News.

Menurut pemaparan Asrorun, sebelum penetapan fatwa MUI atas vaksin Zifivax, sudah dilakukan berbagai mekanisme untuk kepentingan verifikasi pemfatwaan.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul di Apilkasi PeduliLindungi, Simak Petunjuk dari Kemenkes

Kembali Asrorun menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China telah ditetapkan pada 28 September 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah