PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Karawang menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Badung Bali Hari ini 11 Oktober 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Karawang.
Lokasi tersebut berada di kawasan Dawuan Cikampek.
Bagi warga Karawang bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Susul BPOM, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi