PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu , 13 Oktober 2021.
Dilansir dari Korlantas Polri, terdapat 3 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Makassar.
Lokasi tersebut berada di kawasan Depan Terminal Daya, Abd. Kadir (SPBU), Kanre Ronk (Karebosi).
Bagi warga Makassar bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi