Hati-Hati! Berkendara Sambil Menelpon Terancam Denda atau Penjara Maksimal 3 Bulan

- 14 Oktober 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Gresik Hari Ini 5 Oktober 2021
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Gresik Hari Ini 5 Oktober 2021 /Pixabay/@Boomie

PONOROGO TERKINI – Mengemudi kendaran bermotor tentu perlu konsentrasi serta fokus yang tinggi, sebab hal ini menyangkut keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Salah satu hal yang sering kita langgar adalah aktivitas menelpon ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.

Aktivitas tersebut jelas berbahaya, karena dapat mengganggu konsentrasi kita ketika mengendarai mobil maupun motor.

Baca Juga: Aakar Abyasa Bos Jouska Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dicekik dengan Beberapa Jeratan Pasal

Dilansir dari laman PMJ News, Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau kepada setiap pengendara bermotor untuk berhati-hati dalam mengemudi.

Terkait larangan menelpon ketika berkendara sebenarnya telah termuat di Undang-Undang bersama dengan larangan mengobrol hingga bonceng tiga untuk motor.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Wilayah DKI Jakarta Kamis, 14 Oktober 2021, Waspada Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Siang ini

Hal tersebut secara rinci tertuang dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1.

Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah