PONOROGO TERKINI – Mengemudi kendaran bermotor tentu perlu konsentrasi serta fokus yang tinggi, sebab hal ini menyangkut keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.
Salah satu hal yang sering kita langgar adalah aktivitas menelpon ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Aktivitas tersebut jelas berbahaya, karena dapat mengganggu konsentrasi kita ketika mengendarai mobil maupun motor.
Baca Juga: Aakar Abyasa Bos Jouska Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dicekik dengan Beberapa Jeratan Pasal
Dilansir dari laman PMJ News, Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau kepada setiap pengendara bermotor untuk berhati-hati dalam mengemudi.
Terkait larangan menelpon ketika berkendara sebenarnya telah termuat di Undang-Undang bersama dengan larangan mengobrol hingga bonceng tiga untuk motor.
Hal tersebut secara rinci tertuang dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1.
Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Artikel Rekomendasi