PONOROGO TERKINI – CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa jeratan pasal diantaranya kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pada Kamis 14 Oktober 2021, mengungkapkan kerugian para korban dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia tersebut mencapai Rp6 miliar.
“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Banten Sedang Diselidiki, Sanksi Tegas Menanti
Melansir dari Humas Polri, gelar perkara penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan pada 7 September 2021 lalu.
Humas Polri membeberkan, Bareskrim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin.
“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” jelasnya.
Penyidikan, masih terus berlangsung termasuk menyelidiki aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal atau penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Artikel Rekomendasi