PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Serang Banten menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 17 Oktober 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7 17 Oktober 2021, Jangan Lewatkan Komedi Malam Opera Van Java dan BTS
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Serang Banten.
Lokasi tersebut berada di kawasan Mall Ramayana.
Bagi warga Serang Banten bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Badung Bali Hari Ini 17 Oktober 2021
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi