PONOROGO TERKINI – Bagi warga Mataram NTB bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 19 Oktober digelar Ditlantas Polda NTB di lapangan Umum Sangkareang.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Denpasar Bali Hari Ini 19 Oktober 2021
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda NTB hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini 19 Oktober 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi