Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Juragan Emas di Papua Segera Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati di Depan Mata

- 30 Oktober 2021, 07:19 WIB
Dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas di Papua
Dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas di Papua /Tangkapan layar/Tribatanews Papua

PONOROGO TERKINI – Dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas Nasrudin Alias Acik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik satuan reserse kriminal polresta Jayapura pada Jumat pagi, 29 Oktober 2021.

Proses penyerahan kedua pelaku yakni MM (23) dan VL (25) dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi, S.H., M.H didampingi Jaksa Rakhmat, S.H bersama Jaksa Yang Melva Rian, S.H.

Baca Juga: Profil Mahdi Mehrban Diulik Netizen, WNA Asal Afghanistan Kaki Tangan Pembunuh Bos Emas di Jayapura

Bambang Permadi, mengatakan pihaknya menerima tersangka berikut barang bukti serta berkas yang dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

Ia menambahkan, bahwa setelah ini akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di Kejaksaan.

Apabila sudah lengkap, maka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Oleh penyidik keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Bos Emas di Jayapura Ternyata Istrinya Sendiri, Dibantu WNA Afghanistan

MM (23) yang merupakan WNA dan VL (25) istri korban sekaligus otak pembunuhan akan diancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribratanews Papua


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x